
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung, menangkap seorang pelajar pelaku kasus dugaan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT).
Kejahatan tersebut terjadi pada Jumat malam, 27 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku berinisial MMA (16), seorang pelajar asal Kecamatan TBT, ditangkap setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tubaba bersama Tim Tekab 308 Presisi menerima informasi keberadaannya. MMA ditangkap tanpa perlawanan di rumah korban yang juga berada di wilayah Kecamatan TBT, pada Selasa, 8 Juli 2025.
“Pelaku mengakui perbuatannya setelah dilakukan interogasi awal. Saat ini ia telah diamankan di Mapolres Tubaba untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni, Kamis (10/07/2025).
Dijelaskan Tosira, korban berinisial DTA (15), juga seorang pelajar, awalnya dihubungi pelaku melalui pesan WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, pelaku mengajak korban untuk bertemu dan mengarahkannya ke sebuah tempat makan. Namun, dalam perjalanan, pelaku justru membeli minuman keras dan membawanya ke kontrakan.
“Pelaku memaksa korban untuk mengonsumsi minuman keras hingga dalam keadaan tidak sadar. Saat itulah diduga terjadi tindak persetubuhan terhadap korban,” jelas Iptu Tosira.
Lanjut Tosira, setelah kejadian, korban diantar pulang ke rumah kakak iparnya. Merasa ada yang tidak beres, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tubaba.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan alat bukti, pelaku MMA ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegasnya.
Oleh karenanya, Polres Tubaba juga mengimbau masyarakat, terutama orang tua dan pendidik, untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka, serta aktif melakukan pengawasan terhadap penggunaan media sosial yang dapat menjadi sarana pelaku kejahatan dalam melancarkan aksinya.
“Kasus ini menjadi pengingat keras bagi kita semua bahwa kejahatan terhadap anak dapat terjadi di mana saja dan kapan saja. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang menyasar anak sebagai korban,” pungkasnya.