Tulang Bawang Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun anggaran 2021–2022.
Rabu (10/09/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, Kepala Kejari Tubaba Mochamad Iqbal, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., serta Tim Penyidik, resmi menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap Audtina (AU) yang saat itu menjabat sebagai bendahara pada Dinas PPKB.
Perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.196.892.669 (satu miliar seratus sembilan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah).
Sebelumnya, penyidik Kejari Tubaba telah lebih dahulu menetapkan Nurmansyah sebagai terpidana berdasarkan putusan Kasasi Nomor: 6919K/Pid.Sus/2024, serta sejumlah pihak lain yang sudah memperoleh putusan hukum tetap.
Dasar Hukum Penetapan
Atas perbuatannya, penyidik menyimpulkan bahwa tersangka Audtina diduga melanggar ketentuan:
- Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Penetapan tersangka ini dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1674/L.8.23/Fd.2/09/2025 atas nama Sdri. Audtina, S.H.
Penahanan Tersangka
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Audtina ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-08/L.8.23/Fd.2/09/2025 tertanggal 10 September 2025.
Dengan penetapan tersangka baru ini, Kejari Tubaba menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus penyalahgunaan keuangan negara yang merugikan masyarakat.
