Tulang Bawang Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, memusnahkan barang bukti dari 66 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Mayoritas barang bukti berasal dari kasus tindak pidana narkotika.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Tubaba, Komplek Taman Budaya Uluan Nughik, Rabu (17/09/2025) pagi.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tubaba, M. Iqbal, S.H., M.H., dan dihadiri unsur Forkopimda serta sejumlah pejabat instansi terkait.
Kajari M. Iqbal menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.
“Eksekusi perkara adalah mata rantai penting dalam penegakan hukum yang menjamin kepastian dan wibawa hukum. Pemusnahan ini juga untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika dan barang berbahaya lainnya,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- 31 perkara narkotika dengan barang bukti 100 butir ekstasi dan 1.958 gram tembakau sintetis.
- 16 perkara kamnegtibum & TPUL dengan total 162 barang bukti.
- 19 perkara orang dan harta benda (Oharda) berupa 43 unit handphone, 6 senjata tajam, dan senjata api rakitan.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Kajari M. Iqbal menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menindaklanjuti perintah harian Jaksa Agung untuk menyelesaikan perkara secara tuntas dan akuntabel.
“Semoga langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama mewujudkan Tulang Bawang Barat yang lebih tertib dan bebas dari penyalahgunaan barang bukti hasil kejahatan,” pungkasnya.
