
Tulang Bawang Barat — Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) menggelar rapat pembahasan penetapan Surat Keputusan (SK) Perubahan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2025 dan penetapan SK SPM Tahun 2026, Selasa (tanggal menyesuaikan), bertempat di Ruang Rapat BAPPERIDA.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam pelaksanaan SPM Daerah, sebagai bentuk sinergi lintas sektor untuk memastikan terpenuhinya hak dasar masyarakat melalui pelayanan publik yang berkualitas.
Rapat dipimpin oleh pihak Bapperida selaku koordinator penyusunan dokumen perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah. Dalam forum tersebut, dibahas perubahan indikator, capaian target, serta penyesuaian anggaran pada SK SPM 2025, seiring dengan dinamika dan evaluasi pelaksanaan pelayanan publik selama setahun terakhir. Selain itu, dilakukan juga penyepakatan terhadap penetapan SK SPM Tahun 2026, yang disusun berdasarkan prioritas kebutuhan masyarakat serta arah kebijakan pembangunan daerah.
“SPM adalah standar minimum yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah untuk menjamin pelayanan dasar yang merata dan berkualitas bagi seluruh warga. Oleh karena itu, dokumen SK ini harus akurat, terintegrasi, dan implementatif,” ujar perwakilan dari Bapperida saat membuka rapat.
Dalam kesempatan tersebut, OPD teknis seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas PUPR, serta instansi lain yang terkait turut menyampaikan masukan dan komitmen dalam mendukung implementasi SPM sesuai tupoksi masing-masing.
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat berharap melalui penetapan dan penyesuaian SK SPM secara tepat waktu dan akurat, pelayanan publik dapat berjalan lebih terukur dan akuntabel, sehingga berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.